Keanzikal Keanzikal Author
Title: HUKUM PERIKATAN DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA
Author: Keanzikal
Rating 5 of 5 Des:
Dalam bahasa Indonesia, verbintenisserecht sering disebut dengan hukum perikatan atau hukum perutangan dan ada juga yang menyebut huk...


Dalam bahasa Indonesia, verbintenisserecht sering disebut dengan hukum perikatan atau hukum perutangan dan ada juga yang menyebut hukum perjanjian. Hukum perikatan adalah aturan yang mengatur hubungan hukum dalam lapangan hukum harta kekayaan (vermogensrecht) antara dua orang atau lebih yang memberi hak (recht) pada salah satu pihak (schuldeiser = kreditur) dan memberi kewajiban (plicht) pada pihak lain (schuldenaar = debitur) atas sesuatu prestasi. Menurut Subeki hukum perikatan dalam Buku III KUHPerdata ialah suatu hubungan hukum (mengenai harta benda) antara dua orang yang memberi hak pada satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan uantuk memenuhi tuntutan itu.

Subek perikatan

Subyek dari suatu perikatan adalah mereka yang memperoleh hak (schuldeiser = kreditur) dan mereka yang dibebani kewajiban (schuldenaar = debitur) atas suatu prestasi. Yang pada prinsipnya, semua orang, baik natuurlijke persoon (orang pribadi) maupun recht persoon (badan hukum) dapat menjadi subyek dari perikatan.

Obyek perikatan

Voorwerp der verbintenssen adalah hak pada kreditur dan kewajiban pada debitur yang dinamakan prestasi. Menurut pasal 1234 KUHPerdata Prestasi ini dapat berupa :
  • tindakan membeli sesuatu (misalnya penyerahan hak milik dalam jual beli, sewa menyewa, dan lain-lain);
  • melakukan perbuatan sesuatu (misalnya melaksanakan pekerjaan tertentu dan lain-lain);
  • tidak berbuat (misalnya tidak akan membangun suatu bangunan pada suatu bidang tanah tertentu dan lain-lain).
Dalam suatu perikatan pasti terdapat hak dan kewajiban, namun tidak semua hak dan kewajian merupakan perikatan dalam arti hukum. Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang diatur dan diakui hukum yang adanya dalam lingkup hukum kekayaan (vermogensrecht), jadi hubungan hukum yang bersifat hukum keluarga (familierecht) seperti kewajiban suami istri, tidak termasuk dalam perikatan. Namun ada beberapa hubungan hukum dalam hukum keluarga yang mempunyai sifat hukum harta kekayaan, misalnya wasiat, sehingga memungkinkan penerapan ketentuan umum hukum perikatan (verbintenisserecht).

Untuk menentukan apakah hubungan hukum tersebut masuk dalam hukum perikatan atau tidak, pada umumnya para sarjana menggunakan ukuran apakah hubungan hukum itu dapat dinilai dengan sejumlah uang, yakni apakah kerugian yang diakibatkan wanprestasi atau akibat suatu perbuatan melawan ukum itu dapat diukur dengan sejumlah uang atau tidak, (bernilai ekonomis atau tidak). Namu demikian, dalam perikatan ada hubungan hukum yang tidak dapat dinilai dengan uang dan hal ini dianggap sebagai suatu pengecualian.

Sumber perikatan

Hubungan hukum dalam perikatan tidak bisa timbul dengan sendirinya, dengan kata lain perikatan harus didahului oleh adanya tindakan hukum (rechhandeling) yang dilakukan pihak-pihak, sehingga menimbulkan hak di satu sisi dan kewajiban dilain pihak. Suatu perikatan terjadi karena adanya perjanjian/persetujuan atau karena tindakan yang sesuai atau tidak sesuai dengan undang-undang. Dengan demikian, sumber perikatan ada dua yaitu perjanjian dan undang-undang (vide pasal 1233 KUHPerdata).

Perikatan yang timbul karena undang-undang dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • Karena undang-undang saja, seperti kewajiban alimentasi (biaya/tunjangan nafkah hidup yang dimaksud pasala 227 KUHPerd atau biaya pemeliharaan dam pasal 45 UU No 1 Tahun 1974, nafkah cerai dan lain-lain) dan burenrecht (hukum bertetangga pasal 625 dan seterusnya KUHPerd);
  • Karena perbuatan manusia, yang dibagi menjadi dua yaitu : (1) Perbuatan menurut hukum, misalnya zaakwarneming (perwakilan sukarela) pasal 1354 - 1358 KUHPerd, Onvershuldigde betaling (pembayaran yang tidak diwajibkan); (2) Perbuatan melawan hukum (Onrechmatigedad).
Sedangkan perikatan atas dasar persetujuan atau atas dasar perjanjian juga pada dasarnya dibagi menjadi dua, yaitu yang dipenuhi dan yang tidak dipenuhi (wanprestrasi).

About Author

Advertisement

Post a Comment

 
Top