Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dikodifikasikan di Indonesia pada tahun 1848 pada intinya mengatur hubungan hukum antara orang perorangan, baik mengenai kecakapan seseorang dalam lapangan hukum; mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kebendaan; mengenai hal-hal yang berhubungan dengan perikatan dan hal-hal yang berhubungan dengan pembuktian dan lewat waktu atau kadaluarsa.
Menurut Prof. Dr. Ny. Sri Soedewi, SH, mengatakan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan lainnya. Dapat pula dsebutkan bahwa, hukum perdata (hukum privat/hukum sipil) adalah aturan atau norma yang mengatur hubungan antara perseorangan dalam masyarakat dalam bentuk hak dan kewajiban yang pemenuhannya dapat dipaksakan dengan bantuan penguasa.
Hukum perdata mempunyai dua pengertian : luas dan sempit. Dalam pengertian luas dia mencakup hukum perdata dalam arti sempit ditambah hukum dagang. Hukum dagang sumber utamanya adalah nya KUHD (wetboek van kophandel = W.v.K). Selanjutnya hukum perdata dalam arti sempit hanya mencakup huku perdata saja lawan dari hukum dagang, yang dapat dibedakan kepada hukum perdata materiil yang bersumber pokok pada KUHPerdata (Kitap Undang-undang Hukum Perdata = Burgelijke Weboek = BW); dan hukum perdata formal (hukum acara perdata) yang bersumber pada HIR (Herziene Indonesische Reglement) dan RBg. (Reglement Buitem Gewesten).
Dalam sistematika KUHPerdata (BW), hukum perdata materiil terbagi atas 4 (empat) buku, yakni :
- Buku I mengenai orang (Van Personen) yang berisi hukum perorangan (personen recht) dan hukum keluarga (familie recht);
- Buku II mengenai Benda (Van Zaken) yang berisi hukum kebendaan (zakenrecht) dan hukum kewarisan (erfrecht);
- Buku III mengenai Perikatan/perutangan (Van Verbinsissen);
- Buku IV mengenai bukti dan kadaluarsa (Van Bevijs En Verjaring).
Sedangkan menurut sistematika ilmu hukum sebagaimana dikemukakan oleh Kansil (1994 : 16-17) terdiri atas:
- Hukum tentang diri seseorang (personenrecht). Hukum tentang diri seseorang ini memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum; peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu;
- Hukum Kekeluargaan (familierecht). Hukum kekeluargaan mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul sebagai akibat dari hubungan kekeluargaan, yaitu:Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami isteri, hubungan antara orang tua dan anak,perwalian dan curatele;
- Hukum Kekayaan (vermogenrecht). Hukum kekayaan adalah hukum yang mengatur perihal hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang, yaitu segala kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian itu biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain;
- Hukum Warisaan (erfrecht). Hukum warisan adalah hukum yang mengatur tentang benad atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal dunia. Hukum warisan ini juga mengatur akibat-akibat hukum keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Post a Comment