Dalam suatu proses pemeriksaan gugatan perdata sangat dimungkinkan masuknya pihak ketiga ke dalam proses pemeriksaan. Dimana Intervensi adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung.
Ikut sertanya pihak ketiga dalam proses perkara ini tidak diatur dalam HIR atau RBg, tetapi dalam praktek dapat dipergunakan dengan berpedoman pada Rv (Pasal 279 Rv dst dan Pasal 70 Rv), sesuai dengan prinsip bahwa hakim wajib mengisi kekosongan, baik dalam hukum materiil maupun hukum formil.
Bentuk dari intervensi pihak ketiga ini ada tiga macam, yaitu :
- Tussenkomst (menengah) adalah ikut sertanya pihak ketiga untuk ikut dalam proses perkara itu dengan alasan ada kepentingannya yang terganggu. Intervensi diajukan oleh karena pihak ketiga merasa bahwa barang miliknya disengketakan/diperebutkan oleh penggugat dan tergugat. Permohonan intervensi dikabulkan atau ditolak dengan putusan sela. Apabila permohonan intervensi dikabulkan, maka ada dua perkara yang diperiksa bersama-sama yaitu gugatan asal dan gugatan intervensi. Ciri-ciri tussenkomst : (a) Sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dan berdiri sendiri; (b) Adanya kepentingan untuk mencegah timbulnya kerugian kehilangan haknya yang terancam; (c) Melawan kepentingan kedua belah pihak yang berperkara; (d) Dengan memasukkan tuntutan terhadap pihak-pihak yang berperkara (penggabungan tuntutan).
- Voeging (menyertai) yaitu suatu mekanisme masuknya pihak ketiga ke dalam suatu perkara perdata yang masih berlangsung yang mana posisi pihak ketiga tersebut berada dalam posisi tergugat. Biasanya Voeging ini dilakukan oleh pihak ketiga apabila kepentingannya “terganggu” akibat gugatan dari pihak penggugat. Dalam hal ada permohonan voeging, hakim memberi kesempatan kepada para pihak untuk menanggapi, selanjutnya dijatuhkan putusan sela, dan apabila dikabulkan maka dalam putusan harus disebutkan kedudukan pihak ketiga tersebut. Ciri-ciri voeging : (a) Sebagai pihak yang berkepentingan dan berpihak kepada pihak tergugat; (b) Adanya kepentingan hukum untuk melindungi dirinya sendiri dengan ialah membela salah satu yang bersengketa; (c) Memasukkan tuntutan terhadap pihak-pihak yang berperkara.
- Vrijwaring (ditarik sebagai penjamin) adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan pihak tergugat untuk menarik pihak ketiga dalam perkara perdata guna menjamin kepentingan tergugat dalam menghadapi gugatan penggugat. Vrijwaring diajukan dengan sesuatu permohonan dalam proses pemeriksaan perkara oleh tergugat secara lisan atau tertulis. Misalnya: tergugat digugat oleh penggugat, karena barang yang dibeli oleh penggugat mengandung cacat tersembunyi, padahal tergugat membeli barang tersebut dari pihak ketiga, maka tergugat menarik pihak ketiga ini, agar pihak ketiga tersebut bertanggung jawab atas cacat itu. Ciri-ciri vrijwaring : (a) Merupakan penggabungan tuntutan; (b) Salah satu pihak yang bersengketa (tergugat) menarik pihak ketiga ke dalam sengketa; (c) Keikutsertaan pihak ketiga, timbul karena dipaksa dan bukan karena kehendaknya.
Apabila permohonan intervensi ditolak, maka putusan tersebut merupakan putusan akhir yang dapat dimohonkan banding, tetapi pengirimannya ke Pengadilan Tinggi harus bersama-sama dengan perkara pokok. Apabila perkara pokok tidak diajukan banding, maka dengan sendirinya permohonan banding dari intervenient tidak dapat diteruskan dan yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan tersendiri
Apabila permohonan dapat dikabulkan, maka putusan tersebut merupakan putusan sela, yang dicatat dalam Berita Acara, dan selanjutnya pemeriksaan perkara diteruskan dengan menggabung gugatan intervensi ke dalam perkara pokok.
Post a Comment