Keanzikal Keanzikal Author
Title: PERKAWINAN SEJENIS DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF
Author: Keanzikal
Rating 5 of 5 Des:
Pernikahan yang dianggap wajar dalam masyarakat adalah pernikahan heteroseksual atau pernikahan dengan lawan jenis. Maka tidaklah sala...
Pernikahan yang dianggap wajar dalam masyarakat adalah pernikahan heteroseksual atau pernikahan dengan lawan jenis. Maka tidaklah salah ketika pernikahan homoseksual atau pernikahan denan sesama jenis banyak mendapat kontroversi di masyarakat karena dianggap aneh dan menyimpang dari hukum syara’. Karena itulah penyusun mencoba untuk membahas bagaimana status hukum pernikahan sesama jenis di Indonesia.

Pernikahan sesama jenis (juga dikenal sebagai pernikahan gay/lesbi) merupakan pernikahan antara dua orang yang memiliki jenis kelamin dan/atau identitas gender yang sama. Pada 19 Agustus 2013 oleh 15 (lima belas) negara yakni meliputi : Afrika Selatan, Argentina, Belanda, Belgia, Brazil, Denmark, Islandia, Kanada, Norwegia, Prancis, Portugal, Selandia Baru, Spanyol, Swedia, Uruguay, dan beberapa yuridiksi sub-nasional (bagian dari Meksiko, dan Amerika Serikat), mengizinkan pasangan sesama jenis untuk menikah. 

Di Indonesia Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa”. 

Selain itu, di dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dikatakan juga bahwa “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya”. Ini berarti selain negara hanya mengenal perkawinan antara wanita dan pria, negara juga mengembalikan lagi hal tersebut kepada agama masing-masing. 

Mengenai perkawinan yang diakui oleh negara hanyalah perkawinan antara pria dan wanita juga dapat kita lihat dalam beberapa peraturan perundang-undangan sebagai berikut : 
  • Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, "Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan”;
  • Penjelasan pasal 34 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2006, Yang dimaksud dengan "perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan”;
  • Pasal 45 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 2/2011, "Setiap perkawinan di Daerah yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Dinas di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal sahnya perkawinan";
  • Penjelasan Pasal 45 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 2/2011, Yang dimaksud dengan "perkawinan" adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 
Kemudian, dari sisi agama Islam, perkawinan antara sesama jenis secara tegas dilarang. Hal ini dapat dilihat dalam Surah Al-A’raaf (7): 80-84, yang artinya sebagai berikut: 
"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?"Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya (yang beriman) kecuali istrinya (istri Nabi Luth); dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu".
Selain itu, Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) juga secara tidak langsung hanya mengakui perkawinan antara pria dan wanita, yang dapat kita lihat dari beberapa pasal-pasalnya di bawah ini : 
  • Pasal 1 huruf a KHI, "Peminangan ialah kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita";
  • Pasal 1 huruf d KHI, "Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang, atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam";
  • Pasal 29 ayat (3) KHI, "Dalam hal calon mempelai wanita atau wali keberatan calon mempelai pria diwakili, maka akad nikah tidak boleh dilangsungkan";
  • Pasal 30 KHI, "Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita dengan jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak".
Selain itu, mengenai perkawinan sejenis ini, beberapa tokoh juga memberikan pendapatnya. Di dalam artikel hukumonline yang berjudul Menilik Kontroversi Perkawinan Sejenis, sebagaimana kami sarikan, Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin dengan tegas menyatakan bahwa pernikahan sejenis adalah haram. Lebih lanjut Ma'ruf Amin mengatakan, “Masak laki-laki sama laki-laki atau perempuan sama perempuan. Itu kan kaumnya Nabi Luth. Perbuatan ini jelas lebih buruk daripada zina”. Penolakan serupa juga dikatakan oleh pengajar hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Farida Prihatini. Dia mengatakan bahwa “perkawinan sejenis itu tidak boleh karena dalam Al Quran jelas perkawinan itu antara laki-laki dan perempuan”.

Jadi, dapat kiranya disimpulkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia perkawinan sesama jenis tidak dapat dilakukan karena menurut hukum, perkawinan adalah antara seorang pria dan seorang wanita. Pada sisi lain, hukum agama Islam secara tegas melarang perkawinan sesama jenis

About Author

Advertisement

Post a Comment

 
Top